go search
go contents
Easy to Find, Practical Law
MY NAVIGATION HISTORY
MOBILE
KOREAN
SITEMAP
ARABIC
BANGLADESH
CAMBODIA
CHINESE
ENGLISH
INDONESIAN
JAPANESE
MONGOLIAN
NEPAL
THAI
UZBEK
VIETNAMESE
Semua
Anak-Remaja/Pendidikan
Realestat
Transaksi Keuangan/Moneter
Budaya/Rekreasi
Lalu Lintas/Mengemudi
Pekerjaan/Tenaga Kerja
Kesejahteraan Sosial
Semua
(ALL)
Memberikan informasi hukum terkait dengan upah, mulai dari cara memberi pertolongan untuk gaji yang belum dibayar hingga kisaran gaji, sistem upah minimum, sistem pembayaran preferensial untuk obligasi gaji, dan sistem pembayaran uang jaminan tunggakan dari pemerintah terhadap gaji yang belum dibayar.
Arti “pemecatan”adalah pemutusan hubungan kerja tanpa kemauan pihak pekerja, tetapi dilakukan dari pemberi kerja secara sepihak entah walau bagaimana istilah yang digunakan di tempat kerja maupun prosedur.
Apabila pemberi kerja memecat pekerja tanpa alasan yang adil, pekerja tersebut dapat meminta bantuan kepada lembaga kerja sama bipartit.
Jika orang asing ingin memperoleh pekerjaan di Korea selatan, harus menerima kualifikasi bertempat tinggal. Kegiatan pendapatan kerja orang asing terbatas dalam ruang lingkup yang ditetapkan di kualifikasi bertempat tinggal.
Menerapkan 「Undang-Undang Tentang Perekrutan Pekerja Orang Asing Dan Lain-lain」untuk perekrutanㆍpendapatan kerja orang asing yang mempunyai kualifikasi bertempat tinggal pendapatan kerja yang tidak profesional(E-9) dan pendapatan kerja kunjungan (H-2) antara kualifikasi bertempat tinggal yang dapat memperoleh pekerjaan
Pekerja orang asing juga mempunyai posisi sebagai pekerja. Jadi, dijamin hak asasi pekerjaan buruh dan hak asasi sosial berdasarkan keputusan Undang-Undang Hubungan Jaminan Sosial, dan jika hak terkait dengan kerja buruh direbut, dapat memulihkan hak yang direbut melalui prosedur pemulihan hak.
Orang yang berkualifikasi untuk bertempat tinggal dengan pendapatan kerja yang tidak profesional(E-9) dan pendapatan kerja kunjungan (H-2) bekerja di Korea selatan selama 3 tahun berdasarkan 「Undang-Undang Tentang Perekrutan Pekerja Orang Asing Dan Lain-lain」, orang yang berkualifikasi untuk bertempat tinggal dengan pendapatan kerja yang tidak profesional(E-9) boleh memperoleh pekerjaan lagi jika melewati 6 bulan setelah keluar negeri.
Pekerja orang asing yang masuk ke negara dengan kualifikasi bertempat tinggal yang dapat memperoleh pekerjaan harus mendaftar orang asing, dan dapat melakukan kegiatan pendapatan kerja dalam ruang lingkup kualifikasi bertempat tinggal dan periode bertempat tinggal. Jika sudah mengubah atau ingin mengubah hal pendaftaran orang asing, kualifikasi bertempat tingga, periode bertempat tinggal, tempat kerja, temptap tinggal yang ada harus melaporkan perubahan atau menerima pengizinan perubahan berdasarkan 「Undang-Undang Pengelolaan Masuk Keluar negara」.
본 부분은 페이지 네비게이션 부분입니다.
1
2
마지막 페이지로
Living Areas
Sewa Rumah
Surat Izin Mengemudi
Tunjangan pengangguran
Pindah Rumah
Asuransi Ganti Rugi Kecelakaan Industri
Imigran karena perkawinan
Cara Menggunakan TBB(Toko Bebas Bea)
Perjanjian Utang Piutang
Asuransi kesehatan nasional (pendaftar karyawan)
Sistem uang pesangon
Perekrutanㆍpendapatan kerja pekerja orang asing
Pekerja yang dipecat (diPHKkan)
Keluarga multikultural
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menular
Pelajar Asing
Menggunakan transportasi umum
Upah/gaji
bookMark
history
다국어 맞춤형 법령정보
다국어 맞춤형 법령정보