Dalam sewa-menyewa rumah, pemberi sewa sepakat untuk mengizinkan penyewa menggunakan rumah dan memperoleh keuntungan darinya, dan penyewa sepakat untuk membayar sewa. Penyewa secara khusus dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan.
Masa kontrak sewa rumah setidaknya harus 2 tahun. Dalam hal sewa rumah dengan masa kontrak yang tidak ditetapkan atau kurang dari 2 tahun, masa kontrak sewanya dianggap setidaknya 2 tahun selama diinginkan oleh penyewa. Jika kontrak sewa telah diperbarui, maka masa kontrak sewa adalah 2 tahun dan penyewa dapat memberi tahu pemberi sewa kapan saja jika ingin mengakhiri kontrak.