Simple & Easy Law Info

Simple & Easy Law Info

Pekerja yang dipecat (diPHKkan)

Upaya Perlindungan Pekerja yang Di-PHK
Pekerja yang Di-PHK



Q. Apakah PHK sah jika dilakukan secara verbal bukan dengan surat resmi?



Pemberitahuan tertulis mengenai alasan PHK
Cara dan kekuatan hukum
Alasan dan waktu PHK harus diberitahukan secara tertulis dan PHK yang diberitahukan secara tertulis memiliki kekuatan hukum yang sah.
※ Pemberitahuan PHK secara verbal, melalui email dan pesan teks tidak dianggap sebagai pemberitahuan tertulis yang memiliki kekuatan hukum. Namun demikian, telah diputuskan bahwa pemberitahuan PHK melalui email dapat diakui sebagai pemberitahuan tertulis yang sah sepanjang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan Pasal 27 「Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan」. (Putusan Mahkamah Agung Korea 2015. 9.10. nomor 2015-Du-41401)

Upaya Perlindungan
Jika pemberitahuan PHK diberitahukan dengan cara selain tertulis, pekerja berhak mengajukan permohonan perlindungan atas PHK yang tidak adil ke Komisi Ketenagakerjaan dalam jangka waktu tertentu (yaitu dalam 3 bulan sejak tanggal pemberitahuan PHK).



 Jika Anda tidak menerima upah dan uang pesangon saat di-PHK , berikut adalah cara untuk mendapatkan perlindungan atau penyelesaiannya.



1. Melapor ke lembaga pengawas (pengaduan ㆍtuntutan hukum)
Cara
Laporkan dengan mengunjungi Kantor Tenaga Kerja Daerah setempat yang memiliki yurisdiksi atas lokasi tempat kerja
Laporan secara online (Situs Kementerian Ketenagakerjaan → Pengajuan Pengaduan → Layanan Formulir → Pengajuan Pengaduan atas Tunggakan Upah)



2. Bantuan hukum gratis
Cara
Pekerja yang memiliki upah rata-rata bulanan kurang dari 4 juta won selama 3 bulan terakhir saat terjadi tunggakan upah dan uang pesangon, berhak menerima bantuan hukum gratis dari Lembaga Bantuan Hukum Korea (☎ 132, web: www.klac.or.kr)



3. Prosedur perdata
Cara
Permohonan penyitaan sementara (untuk menjamin pelaksanaan putusan di masa depan)
Permohonan perintah pembayaran (prosedur penagihan)
Pengadilan perkara dengan nilai kecil (jika jumlah upah atau pesangon yang tertunggak tidak melebihi 30 juta won)
Persidangan perdata
Eksekusi paksa



Q. Saya di-PHK oleh perusahaan tanpa alasan yang sah. Tolong beri tahu upaya perlindungannya.



Permohonan Perlindungan PHK yang tidak sah
Jika pekerja dipecat tanpa alasan yang sah, maka dalam waktu 3 bulan sejak tanggal terjadinya PHK, pekerja berhak mengajukan permohonan perlindungan kepada Komisi Ketenagakerjaan.



Kasus yang Dapat Diajukan sebagai Permohonan Perlindungan PHK yang tidak sah
Kasus
PHK dilakukan tanpa alasan yang sah
PHK dengan alasan manajerial dilakukan tanpa memenuhi persyaratan pembatasan yang ditentukan
PHK dilakukan dengan melanggar larangan khusus yang ditetapkan dalam hukum, seperti 「Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan」, 「Undang-Undang Kesetaraan Kesempatan Kerja dan Dukungan Keseimbangan Kehidupan-Kerja antara Pria dan Wanita」, dan 「Undang-Undang Serikat Pekerja dan Hubungan Perburuhan」
PHK dilakukan dengan hukuman disipliner yang terlalu berat, padahal alasan sebenarnya tidak cukup untuk PHK
PHK dilakukan dengan melanggar prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perusahaan
PHK dilakukan pada periode waktu yang tidak diperbolehkan menurut hukum



Jika Anda ingin mengetahui informasi hukum yang lebih lanjut?

Informasi hukum hidup yang mudah ditemukan,
Anda dapat mengecek di kontan「Pekerja yang Di-PHK」.



  • bookMark
  • history
  • 다국어 맞춤형 법령정보 다국어 맞춤형 법령정보