Simple & Easy Law Info

Simple & Easy Law Info

Menggunakan transportasi umum

Ada Masalah saat Naik Transportasi Umum
Tips Keselamatan di Jalan ala Pak Kim



Pertanyaan
Saya seorang karyawan yang pulang pergi ke kantor naik bus. Beberapa hari yang lalu, saya naik bus saat pulang kerja dan tiba-tiba busnya berhenti mendadak. Saya sampai terjatuh dan pinggang saya cedera. Apakah saya bisa mendapatkan kompensasi kesehatan?



Mendapatkan Ganti Rugi
Jika Anda mengalami kerugian fisik atau materiil akibat kecelakaan saat menggunakan bus untuk pergi atau pulang kerja, umumnya Anda akan menerima kompensasi melalui prosedur klaim ganti rugi dari Badan Asosiasi Koperasi Bus.
 
Setelah menerima ganti rugi ini, Anda tidak dapat mengajukan tuntutan ganti rugi secara terpisah.



Mendapatkan KompensansiKecelakaan Kerja 
Jika Anda adalah tenaga kerja biasa, apabila mengalami luka, penyakit, cacat, atau meninggal dunia akibat salah satu dari kecelakaan berikut ini yang terjadi saat pergi atau pulang kerja, maka hal tersebut dianggap sebagai kecelakaan kerja.
Kecelakaan saat menggunakan kendaraan yang disediakan pemilik usaha atau dalam kontrol pemilik usaha saat pergi atau pulang kerja
Kecelakaan yang terjadi selama pergi atau pulang kerja melalui rute dan metode yang normal



Pertanyaan
Barang saya sering tertinggal saat menggunakan transportasi umum. 
Saya ingin tahu bagaimana cara menemukan barang tersebut kembali?



Jika Barang Tertinggal di Kereta Bawah Tanah
Hubungi stasiun kereta bawah tanah  setempat Anda naik dan turun (jika melakukan transfer, hubungi juga stasiun akhir setempat Anda transfer).
Hubungi kantor polisi terdekat atau pos polisi patroli, atau mengakses Portal Terpadu Barang Hilang Markas Besar Polisi(www.lost112.go.kr) untuk memeriksa status penerimaan barang hilang atau mengajukan laporan kehilangan.
Anda dapat memeriksa melalui situs web Institusi Pengoperasian Kereta Bawah Tanah atau Pusat Benda Hilang Transportasi Umum di setiap daerah.



Jika Barang Tertinggal di Bus
Hubungi perusahaan bus terkait dan untuk memeriksanya. Jika pengaduan belum ada, Jelaskan secara detail seperti jalur bus, nomor bus, dan lokasi Anda turun, serta meninggalkan kontak Anda.
Hubungi kantor polisi terdekat atau pos polisi patroli, atau mengakses Portal Terpadu Barang Hilang Markas Besar Polisi(www.lost112.go.kr) untuk memeriksa status penerimaan barang hilang atau mengajukan laporan kehilangan.
Anda dapat memeriksa melalui situs web Pusat Benda Hilang Transportasi Umum di setiap daerah.



Pertanyaan
Saya naik taksi saat pulang kerja.
Ada HP tergeletak di bangku taksi.
Bolehkah saya menyerahkannya kepada sopir taksi?



Jawaban
Iya. Anda boleh saja langsung menghubungi pemilik HP jika mengetahui kontaknya. Namun, jika tidak memungkinkannya, Anda dapat menyerahkan barang yang ditemukan kepada sopir taksi tersebut atau menyerahkannya ke kantor polisi terdekat.



Penanganan Barang Temuan di Taksi
Jika Anda menemukan pemilik barang yang hilang,Anda berhak menerima imbalan.
Orang yang menerima kembali barang yang hilang wajib memberikan imbalan kepada penemu sebesar 5% hingga 20% dari nilai barang tersebut.
Namun, klaim imbalan ini tidak bisa dilakukan jika sudah lewat 1 bulan sejak barang dikembalikan.



Penanganan Barang Temuan di Taksi
Jika Anda tidak mengembalikan barang temuan, Anda dapat dikenai hukuman atas penggelapan barang yang terlepas dari kepemilikan.
Siapa pun yang menggelapkan barang hilang, barang hanyut, atau barang yang telah lepas dari penguasaan orang lain dapat dikenai hukuman penjara hingga 1 tahun, denda hingga 3 juta won, atau denda administratif lainnya.



Jika Anda ingin mengetahui informasi hukum yang lebih lanjut?
 Informasi hukum hidup yang mudah ditemukan,
Anda dapat mengecek 
di kontan「Tips Keselamatan di Jalan ala Pak Kim」



  • bookMark
  • history
  • 다국어 맞춤형 법령정보 다국어 맞춤형 법령정보