Simple & Easy Law Info

Simple & Easy Law Info

Perekrutanㆍpendapatan kerja pekerja orang asing

Perekrutan · pendapatan kerja pekerja orang asing ┃1. Kegiatan pendapatan kerja dan pembatasan berdasarkan status tinggal www.easylaw.go.kr



Q. Apa status tinggal orang asing yang boleh mendapatkan kerja di Republik Korea?



Pendapatan kerja waktu singkat (C-4), dosen (E-1), pengajaran percakapan (E-2), penelitian (E-3), pengajaran Teknologi (E-4), pekerjaan profesional (E-5), pertunjukan seni (E-6), kegiatan khusus (E-7), pendapatan kerja musiman (E-8), pendapatan kerja yang tidak profesional (E-9), pendapatan kerja sebagai awak kapal (E-10), pendapatan kerja pariwisata (H-1), pendapatan kerja kunjungan (H-2), tinggal (F-2), sebangsa di luar negeri (F-4), tinggal permanen (F-5), imigrasi perkawinan (F-6) dll.  Pasal 23, tabel 1 dan table 1-2 lampiran「Keputusan Penerapan Undang-Undang Kendali Imigrasi」



Q. Kalau begitu, jika seseorang menerima status tinggal yang boleh mendapatkan kerja, boleh mendapatkan kerja tanpa peduli jenis bisnis?



Tidak. Hanya boleh mendapatkan kerja ruang lingkup yang dibolehkan untuk setiap status tinggal.  Pasal 23「 Keputusan Penerapan Undang-Undang Kendali Imigrasi」



Misalnya, orang asing yang termasuk kategori status tinggal sebagsa di luar negeri (F-4) tidak boleh mendapatkan kerja yang berikut.  Kegiatan kerja sederhana   Yang bertentangan dengan kebiasaan baik atau ketertiban sosial lainnya (mendapatkan kerja di tempat bisnis spekulatif seperti pengeluaran undian, undian dll./bekerja sebagai pekerja hiburan di bar hiburan/mendapatkan kerja di penginapan, karaoke, dll.  Dalam kasus lain di mana dianggap perlu untuk membatasi pekerjaan untuk menjaga kepentingan umum atau ketertiban pekerjaan dalam negeri dll. Pasal 23(3) 「Keputusan Penerapan Undang-Undang Kendali Imigrasi 」  Pasal 27-2(2) 「 Aturan Penerapan Undang-Undang Kendali Imigrasi 」



Q. Kalau orang asing yang tidak menerima status tinggal yang dapat melakukan kegiatan pendapatan kerja mendapatkan pekerjaan, apa yang terjadi? Dijatuhi hukuman penjara  dengan kerja paksa bawah 3 tahun atau  dengan denda di bawah 30 juta won. ※ Namun orang yang mempekerjakan orang tersebut atau memperkenalkan atau menyarankan pekerjaan tersebut juga dijatuhi hukuman penjara dengan kerja paksa bawah 3 tahun atau dengan denda di bawah 30 juta won.  Pasal 94 sub-ayat 8, sub-ayat 9 dan sub ayat-10「Undang-Undang Kendali Imigrasi」



  Anda ingin mencari  informasi terperinci?       Informasi undang-undang kehidupan  yang mudah ditemukan,  dapat diperiksa di konten         「Perekrutan·pendapatan kerja  pekerja orang asing」.



  • bookMark
  • history
  • 다국어 맞춤형 법령정보 다국어 맞춤형 법령정보